Kabupaten serang -musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih di desa kaserangan kecamatan ciruas kabupaten serang seharusnya mengikuti sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan
Mentri Koperasi RI
No 1 Tahun 2025
Tentang
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (26/05/2025) kabupaten serang.
musyawarah ini yang seharusnya dilaksanakan dengan cara demokrasi akan tetapi sistem yang dilaksanakannya hanya untuk formalitas saja, tidak merujuk pada petunjuk pelaksanaan Mentri koperasi nomor 1 tahun 2025.
Edi Sayung sebagai kepala desa kaserangan mengatakan ” karena musyawarah desa khusus ini sangat di buru buru, maka tidak ada lagi sosialisasi kepada masyarakat, cukup RT dan RW mengusulkan 1 warga dilingkunganya” ucapnya.
akan tetapi faktanya di RT 03 ada dua pengurus Kopdes merah putih.
Wardi selaku pendamping Desa menjabarkan bahwasanya persyaratan menjadi pengurus kopdes harus memenuhi unsur
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan
Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain
dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Namun didalam fakta nya ada BPD yang menjadi pengawas dan ada juga anak dari Bpd menjadi pengurus kopdes merah putih
bias Maulana Saputra sebagai warga desa kaserangan mengatakan “sangat di sayangkan sekali musyawarah ini yang sangat sakral akan tetapi hanya untuk formalitas saja, karena calon anggota nya sudah di pilih sebelum nya bukan saat musyawarah desa khusus ini” ucapnya.
harapan besar untuk desa kaserangan dalam pembentukan koprasi merah putih ini sesuai petunjuk pelaksanaan Mentri nomor 1 tahun 2025, dan memiliki kompetensi didalam dunia perkoprasian.