
narwala.id. Lebak– 15 Oktober 2025. Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kabupaten Lebak menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait insiden peneguran siswa yang merokok di sekolah SMAN 1 Cimarga dan berujung pada pelaporan guru ke pihak kepolisian. Organisasi yang dikenal konsisten dalam bidang pendidikan, dakwah, dan sosial ini menilai kasus tersebut mencerminkan kemunduran etika moral dan pelecehan terhadap profesi guru.
Dalam pernyataannya, Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar (PD MA) Lebak menegaskan bahwa guru memiliki peran sentral dalam membimbing dan mendisiplinkan siswa sebagai bagian dari proses pendidikan karakter. Oleh karena itu, langkah hukum terhadap guru dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman atas fungsi pendidik.
“Proses hukum seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama dalam menyelesaikan masalah pendidikan,” tegas PD Mathla’ul Anwar Lebak dalam pernyataan resminya.
Lima Sikap Resmi PD Mathla’ul Anwar Lebak
Dalam pernyataan yang beredar tersebut, PD Mathla’ul Anwar Lebak menyampaikan lima butir sikap resmi, yaitu:
- Menyayangkan tindakan orang tua yang melaporkan guru ke polisi, karena hal itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran guru sebagai pendidik.
- Mendukung langkah disipliner guru terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah, termasuk larangan merokok di lingkungan pendidikan.
- Menyatakan keprihatinan atas fenomena kriminalisasi guru yang dapat menimbulkan ketakutan dalam menjalankan tugas pendidikan.
- Menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua melalui komunikasi yang efektif dan dialog konstruktif.
- Mendorong penyelesaian kasus melalui jalur musyawarah, bukan ranah hukum, agar nilai-nilai kekeluargaan dan kearifan lokal tetap dijunjung tinggi.
Selain menyampaikan sikap moral, PD Mathla’ul Anwar Lebak juga mendesak sejumlah langkah konkret kepada berbagai pihak:
- Kepada orang tua siswa, agar menarik laporan ke kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan bersama pihak sekolah.
- Kepada pihak sekolah, agar menangani pelanggaran disiplin dengan prosedur yang transparan serta melibatkan orang tua.
- Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, agar memberikan perlindungan hukum bagi guru yang bertindak sesuai kode etik, serta mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus ringan dunia pendidikan.
- Kepada masyarakat luas, untuk mengembalikan kepercayaan dan kehormatan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembentukan karakter bangsa.
PD Mathla’ul Anwar Lebak menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga marwah pendidikan dan martabat guru, khususnya di Kabupaten Lebak yang dikenal sebagai daerah religius dan ramah anak.
“Mari bersama-sama menjaga marwah pendidikan dan profesi guru sebagai pilar utama pembangunan karakter bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” demikian penutup pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan ini ditandatangani secara resmi oleh Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kabupaten Lebak di Rangkasbitung pada 15 Oktober 2025.

