LBH KNPI Pandeglang Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Serang

Bagikan

narwala.id. Serang — Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Kabupaten Pandeglang resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan muda berinisial A yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota pada Kamis, 27 November 2025, dengan nomor laporan STTLP/669/XI/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan kronologi lengkap terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya pada Kamis pagi di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menandakan dimulainya proses hukum terhadap kasus yang tengah diadukan.

Direktur LBH KNPI Pandeglang, M Diki Syahril, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda yang rentan menjadi korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa LBH KNPI akan memastikan korban mendapatkan akses perlindungan sejak awal hingga proses hukum selesai.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum secara penuh. Kasus ini harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Diki menegaskan.

Lebih lanjut, LBH KNPI menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Menurut LBH KNPI, langkah awal ini sangat penting menunjukkan bahwa aparat penegak hukum responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan cepat dan sensitif.

LBH KNPI juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual tanpa adanya unsur intimidasi, reviktimisasi, maupun tindakan-tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan atau melukai kondisi psikologis korban. Pendekatan yang sensitif terhadap korban harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses berjalan. Semua langkah ini perlu dilakukan secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments