
MEDAN, NARWALA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan besar penadah kendaraan bermotor ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan, polisi menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan mengamankan sedikitnya 135 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap dua orang pengelola gudang yang diketahui merupakan pasangan adik-kakak, yakni David Sihombing dan Leo Martin Sihombing. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini diduga menjalankan bisnis penadahan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan di salah satu gudang penampungan motor di Jalan Gambir Pasar VIII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan yang dijual tidak memiliki BPKB. Selanjutnya dilakukan penggerebekan,” ujar Adrian, Dikutip dari Liputan6, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil penggerebekan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain, di antaranya Jalan Medan-Batangkuis Gang Samsuri, Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, dan Jalan Sidomulyo Gang Semangka 16.
“Dari empat lokasi tersebut, kami menemukan delapan gudang penampungan hasil kejahatan dengan mengamankan sebanyak 135 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun. Kendaraan yang ditampung diduga berasal dari hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun motor gadaian yang tidak ditebus pemiliknya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan kendaraan. Mereka menggunakan fitur Facebook Marketplace untuk menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli.
Transaksi dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung di tempat. Setelah transaksi selesai, kendaraan kemudian dikirim menggunakan jasa transportasi bus umum ke berbagai daerah.
Jaringan pemasaran mereka tidak hanya menjangkau Kota Medan, tetapi juga sejumlah wilayah di Sumatera Utara seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan Asahan, bahkan hingga ke Provinsi Aceh.
Menurut Adrian, bisnis haram tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi kedua tersangka. Dalam sehari, mereka mampu menjual hingga lima unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
“Sehari kedua pelaku bisa menjual lima unit sepeda motor dengan keuntungan mencapai sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi pemasok utama kendaraan ke jaringan penadah tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk para pelaku pencurian yang menyuplai kendaraan ke gudang-gudang milik tersangka,” pungkas Adrian.

