Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Cacat Formil
Kabupaten serang -musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih di desa kaserangan kecamatan ciruas kabupaten serang seharusnya mengikuti sesuai dengan Petunjuk PelaksanaanMentri Koperasi RINo 1 Tahun 2025TentangPembentukan Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih (26/05/2025) kabupaten serang. musyawarah ini yang seharusnya dilaksanakan dengan cara demokrasi akan tetapi sistem yang dilaksanakannya hanya untuk formalitas saja, tidak merujuk pada petunjuk…
