Keterlibatan Militer dalam Jabatan Sipil dalam Perspektif Pengkajian Islam: Antara Maslahah dan Ancaman terhadap Prinsip Keadilan

Bagikan

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 melalui UU No. 3 Tahun 2025 yang membuka kembali ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil merupakan kebijakan negara yang menuai kontroversi. Dalam perspektif pengkajian Islam, hal ini perlu dikaji lebih dalam, bukan hanya dari sisi legal-formal, melainkan juga dari sisi etika kekuasaan, prinsip keadilan (‘adl), dan kemaslahatan…