Pesta Demokrasi Limited Edition

Bagikan

Ocit Abdurrosyid SiddiqPengamat Media dan Kebijakan Publik narwala.id – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional dilaksanakan setelah 5 tahun Pemilu sebelumnya. Sementara Pemilu Daerah digelar 2 tahun sampai 2,5 tahun setelah gelaran Pemilu Nasional. Pemilu dan Pilkada sebelumnya pada tahun 2024. Artinya, Pemilu Nasional berikutnya akan…