Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pegiat Demokrasi dan Pemilu

narwala.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah Pemilu yang selama ini untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, calon Anggota DPD RI, calon Anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Keputusan MK juga mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih calon Gubernur dan Wakil, calon Bupati dan Wakil, serta calon Walikota dan Wakil.
MK memutuskan bahwa kini Pemilu hanya untuk memilih calon Presiden dan Wakil, calon anggota DPR RI, dan calon anggota DPD RI.
Sementara Pemilihan Kepala Daerah yang selama ini hanya untuk memilih calon Gubernur dan Wakil, calon Bupati dan Wakil, serta calon Walikota dan Wakil, “ditambah” dengan memilih calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Jadi, sekarang ada dua rezim Pemilu atau Pemilihan. Pertama, Pemilu Nasional, dan kedua Pemilu Daerah. Pemilu Nasional berikutnya akan digelar sesuai skenario yaitu 5 tahun sejak Pemilu yang lalu. Pemilu Nasional akan digelar pada 2029.
Sementara Pemilu Daerah digelar 2 tahun kemudian, atau sekitar tahun 2031. Konsekuensi logisnya, masa jabatan di daerah hasil Pemilu dan Pilkada diperpanjang. Itu artinya, Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, serta Walikota dan Wakil, masa jabatannya menjadi 7 tahun.
Bagaimana dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota? Mereka juga akan mendapat “berkah”. Masa jabatannya menjadi 7 tahun juga.
Kepala Daerah di periode ini sangat beruntung. Pun demikian dengan wakil rakyat di daerah.
Ada juga kemungkinan lain. Misalnya, untuk Kepala Daerah bisa ditunjuk Penjabat atau PJ. Seperti halnya di Banten. Ketika Wahidin Halim habis masa jabatannya, sementara Pilkada masih 2 tahun, maka direntang itu posisi Gubernur dijabat oleh seorang Penjabat atau PJ, yaitu Al Muktabar.
Persoalannya, bila Kepala Daerah dapat ditunjuk PJ, bagaimana dengan wakil rakyat? Pastinya anggota DPRD tidak bisa dijabat oleh PJ. Maka, skema yang paling memungkinkan adalah perpanjangan masa jabatan.
*

