Aktivis HAM Lokataru Dibebaskan Pengadilan

Bagikan

Narwala.id. Jakarta, 6 Maret 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Tidak Ada Bukti Manipulasi atau Penghasutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, rekayasa fakta, maupun penghasutan yang dilakukan oleh para terdakwa melalui unggahan media sosial.

Menurut hakim, konten yang diunggah para terdakwa berupa flyer kronologi peristiwa kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, memiliki kesesuaian dengan informasi yang berkembang di ruang publik saat itu.

Majelis juga menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas kemanusiaan serta kebebasan berekspresi atas peristiwa yang memicu kemarahan publik.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Tidak Terbukti Picu Kerusuhan

Majelis hakim juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan saksi yang menyatakan melakukan kerusuhan karena terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

Selain itu, tidak terdapat bukti adanya ajakan eksplisit dari Delpedro dan rekan-rekannya untuk melakukan kekerasan ataupun perusakan.

Dengan demikian, unsur penyebaran berita bohong maupun penghasutan yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum.

Profil Delpedro

Delpedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai pengacara, peneliti, sekaligus aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam advokasi perlindungan HAM, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. Delpedro menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Tarumanagara (Untar). Tak berhenti di situ, ia melanjutkan studi Magister Hukum di kampus yang sama.

Selain itu, ia menempuh pendidikan Magister keduanya di bidang Ilmu Politik Kewarganegaraan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Kombinasi pendidikan hukum dan politik inilah yang menjadi landasan kuat kiprah Delpedro di dunia aktivisme dan advokasi hak asasi manusia.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan peran aktivis dalam merespons peristiwa yang memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Sumber: detikNews.
Editor: Aceng Murtado

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments