Dari Pemilu Serentak Ke Pemilu Bertahap: Quo Vadis Demokrasi Elektoral Indonesia?
Oleh: Topiq Yumansah (Anggota Komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam/Matadewa), sekaligus Peneliti BRIMA. Narwala.id-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 telah mengguncang lanskap demokrasi elektoral Indonesia. Dalam sidang yang digelar 28 Juni 2024, Mahkamah menyatakan bahwa pemilu serentak sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tidak lagi selaras dengan prinsip demokrasi yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Sebagai…
