
BANTEN – Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten menyampaikan pandangan kritis terkait proses seleksi dan penetapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini tengah berlangsung. FMI Banten menilai bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua PD FMI Banten, Sodara Maulana, menegaskan bahwa sistem seleksi dan penetapan Sekda Provinsi Banten wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang memuat ketentuan bahwa calon Sekda harus memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.
“Sistem seleksi dan penetapan Sekda Provinsi Banten harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, di mana terdapat poin penting mengenai rekam jejak integritas dan moralitas yang baik. Maka dari itu, perlu dipastikan bahwa penetapan Sekda nantinya benar-benar berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Maulana.
Maulana juga menambahkan bahwa keberadaan Sekda yang kompeten, bersih, dan mampu bekerja sama dengan Gubernur sangat menentukan keberhasilan pembangunan di Provinsi Banten.
“Penetapan Sekda harus mampu menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih baik dan dapat bersinergi dengan pimpinan tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Gubernur Bapak Andra Soni. Dengan demikian, implementasi program kerja dan nawacita pro-rakyat Gubernur Banten dapat terealisasi dengan tepat dan optimal,” tambahnya.
FMI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan serta untuk memastikan bahwa birokrasi di Provinsi Banten dipimpin setingkat Sekda oleh figur yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

