
Narwala.id – Pandeglang, 24 September 2025 – Organisasi Pena Keadilan Mahasiswa resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh oknum Kepala Sekolah SDN Ciondeng 2 dan SDN Pasirtenjo 2 ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas sekolah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah pendidikan.
“Fasilitas negara bukan milik pribadi. Kepala sekolah adalah abdi publik yang wajib menjaga marwah pendidikan, bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegas pernyataan resmi Pena Keadilan Mahasiswa.
Melalui laporan ini, Pena Keadilan Mahasiswa mendesak Kejari Pandeglang untuk:
- Melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, apabila terbukti.
- Menjamin transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dapat dipulihkan.
“Pendidikan adalah hak rakyat. Kami akan terus mengawal agar dunia pendidikan di Pandeglang bersih dari praktik kotor dan penyalahgunaan kekuasaan,” tutupnya.**