Genteng Hasil Rehab Diduga Digelapkan: SDN Pasirtenjo 2 Sindangresmi Disorot Publik

Bagikan

Narwala.id. Pandeglang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali mendapat sorotan publik. Dugaan penggelapan material proyek rehabilitasi sekolah mencuat setelah genteng bekas hasil rehab bangunan di SDN Pasirtenjo 2, Kecamatan Sindangresmi, diduga kuat dibawa keluar oleh pihak sekolah tanpa prosedur resmi.

Sejumlah warga sekitar mengaku melihat genteng bekas rehabilitasi tidak lagi tersimpan di area sekolah. Material tersebut diduga dipindahkan keluar tanpa adanya keterangan maupun dokumen resmi. Padahal, sesuai aturan, material hasil rehab merupakan aset sekolah atau harus dilelang melalui mekanisme resmi pemerintah.

“Kalau material genteng itu dibawa tanpa dokumen dan berita acara resmi, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset negara. Ini jelas pelanggaran,” ujar salah seorang warga.

Mahasiswa dan pemuda Pandeglang turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai tindakan pihak sekolah mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Polres Pandeglang, segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum apabila terbukti ada unsur pidana.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang diminta tidak tinggal diam. Publik menunggu langkah tegas berupa pemeriksaan internal dan klarifikasi terbuka agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.

Kasus dugaan penggelapan material ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proyek rehabilitasi sekolah di Pandeglang. Tanpa pengawasan ketat, proyek rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments