Remiliterisasi Birokrasi Sipil dan Ancaman bagi Demokrasi: Sebuah Tinjauan Sosiologis

Bagikan

Narwala.id- Dalam kacamata Ilmu sosiologi penulis juga ingin berbicara terkait Undang-Undang TNI No. 3 Tahun 2025 yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun, merupakan sebuah kebijakan negara yang berdampak langsung terhadap struktur sosial dan dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Dalam perspektif ilmu sosiologi, kebijakan ini tidak hanya soal hubungan militer dan sipil, tetapi juga menyangkut relasi kuasa, reproduksi ideologi negara, serta struktur sosial birokrasi yang berdampak pada kehidupan warga sipil.

Sosiologi melihat negara sebagai arena perebutan kekuasaan simbolik (Bourdieu), di mana aktor-aktor sosial berebut legitimasi atas otoritas. Ketika militer diperkenankan kembali memasuki ruang-ruang sipil, maka terjadi perluasan dominasi simbolik militer atas ranah sipil, yang selama dua dekade terakhir telah diperjuangkan untuk direduksi. Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan militer tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga mewujud dalam bentuk kepercayaan, ketundukan sosial, dan struktur birokrasi yang bersifat hierarkis.

Lebih lanjut, pendekatan fungsionalisme (Durkheim) akan mempertanyakan, apakah peran militer dalam birokrasi sipil membawa harmoni atau justru disfungsi sosial? Secara normatif, militer diharapkan hanya menjalankan fungsi pertahanan. Namun ketika peran itu meluas ke bidang administrasi sipil, fungsi sosial antar institusi menjadi kabur, menyebabkan peran yang tumpang tindih dan potensi disintegrasi kelembagaan.

Sementara itu, perspektif konflik (Marx) akan menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk hegemonisasi ulang oleh elite negara terhadap kontrol masyarakat sipil, terutama di daerah. Penempatan penjabat kepala daerah dari unsur militer, tanpa melalui proses partisipatif, merupakan bentuk dominasi vertikal negara terhadap ruang publik lokal. Ini bukan hanya persoalan politik, tetapi juga proses kelas penguasa (state apparatus) meneguhkan otoritasnya melalui instrumen militer yang bersifat koersif.

Dari perspektif teori tindakan sosial (Weberian), militer membawa budaya organisasi yang berbasis komando, hierarki, dan kepatuhan absolut. Ketika nilai-nilai ini masuk ke dalam birokrasi sipil yang seharusnya berbasis deliberasi dan partisipasi, maka nilai-nilai rasionalitas legal dapat tergantikan oleh pola-pola otoritarian. Hal ini mengancam praktik pemerintahan yang demokratis, responsif, dan transparan.

Secara sosiologis, keterlibatan militer dalam birokrasi sipil bukan hanya persoalan jabatan atau struktur hukum, tetapi lebih jauh lagi menyangkut benturan nilai, norma, dan struktur kekuasaan dalam masyarakat. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, kebijakan ini dapat menggeser arah reformasi menjadi restorasi otoritarianisme dalam balutan hukum yang sah.

Penutup:

Ilmu sosiologi mengingatkan bahwa negara bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga arena sosial yang membentuk kesadaran, kepatuhan, dan harapan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan, termasuk keterlibatan militer dalam jabatan sipil, harus dinilai bukan hanya dari segi legalitasnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap tatanan sosial, nilai demokrasi, dan relasi kuasa antara negara dan rakyat. Pengawasan publik dan penguatan masyarakat sipil menjadi penting untuk memastikan bahwa birokrasi sipil tetap menjadi milik rakyat, bukan ruang perpanjangan dari kekuasaan militeristik.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments