
Narwala.id – Lebak, 29 Desember 2025 – Ketua Umum Matadewa Periode 2020-2025, Repi Rizali, menegaskan bahwa pembiaran kerusakan Jalan Pasir Buntu-Kerta selama 20 tahun merupakan bentuk nyata kelalaian pemerintah daerah terhadap hak dasar masyarakat desa.
Menurut Repi, infrastruktur jalan memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat pedesaan yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga akses layanan kesehatan.
“Infrastruktur jalan itu penopang aktivitas masyarakat desa yang sangat erat kaitannya dengan prekonomian, pendidikan, dan akses layanan kesehatan masyarakat,” tegas Repi.
Repi, yang juga merupakan lulusan Sosiologi Pedesaan IPB University menilai sikap Pemerintah Kabupaten Lebak yang terus menunda pembangunan jalan merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusional dan tanggung jawab negara kepada rakyat.
“Tidak peduli terhadap infrastruktur jalan artinya abai terhadap perbaikan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Padahal semua itu adalah amanat undang-undang,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa Jalan Pasir Buntu-Kerta baru akan dibangun jika masyarakat terlebih dahulu secara swadaya berhasil “membenahi” cara berpikir pemimpin daerah.
“Jalan Pasir Buntu-Kerta hanya akan dibangun apabila masyarakat mampu secara swadaya dan bergotong royong membenahi jalan pikir Bupati dan Wakil Bupati Lebak,” ujarnya.
Repi menilai persoalan utama bukan semata pada rusaknya jalan, tetapi pada rusaknya nalar kepemimpinan daerah.
“Karena yang rusak itu bukan cuma infrastruktur jalan Pasir buntu-Kerta tapi jalan berpikir Bupati dan Wakil Bupati Lebak juga rusak dan ciri utama dari kerusakan jalan berpikir itu adalah membodohi masyarakat dengan janji pembangunan” tandasnya.
Ia menegaskan, praktik politik janji tanpa realisasi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat desa dan memperdalam ketimpangan pembangunan antara wilayah.
“Masyarakat harus menagih janji itu dan Bupati Lebak wajib menepati janjinya, bangun jalan Pasir Buntu-Kerta secepatnya” Pungkasnya

