
narwala.id, Pandeglang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang tidak hadir dalam kegiatan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten, pada Jumat (13/06/2025).
Dalam agenda tersebut, mahasiswa dan pemuda menyampaikan keberatan mereka terhadap aktivitas perusahaan CV Gary Setiawan Makmur (CV GSM) yang berlokasi di perbatasan antara Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Perusahaan ini diduga telah mencemari lingkungan serta beroperasi tanpa izin yang sah.
Dugaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap kapasitas penampungan hewan yang melebihi standar karantina hewan (sapi), yang berdampak negatif pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyatakan rasa kecewa atas sikap DPRD Kabupaten Pandeglang dan pemerintah daerah yang dianggap tidak menanggapi serius permintaan audiensi yang diajukan.
“Karena DPRD Pandeglang saat jam kerja tidak ada satupun yang bisa menemui massa audiensi dari kami, ini kan sangat ironis bahwasanya wakil rakyat kabupaten Pandeglang tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat yang membutuhkan sosok wakil rakyat,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi kemungkinan adanya praktik tidak transparan antara DPRD, Pemda, dan pihak perusahaan yang dianggap lebih memihak kepada kepentingan korporasi daripada masyarakat.
“Dalam persoalan ini kami menilai adanya dugaan kongkalikong antara pihak DPRD Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Daerah, dengan Pihak Perusahaan CV. GSM yang jelas-jelas membuat kecewa hati rakyat karena nampak terlihat adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap perusahaan tersebut, bukan keberpihakan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPMI menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi yang berdampak positif bagi masyarakat, bukan yang justru menyengsarakan rakyat.
“Maka ini menjadi catatan penting kami sebagai agent sosial control, agent of change di Pandeglang Banten merasa apresiasi terhadap investor yang ada di Pandeglang, akan tetapi catatannya adalah investor yang pro terhadap rakyat dan tidak menyengsarakan rakyat. Bahkan dapat meningkatkan ekonomi daerah, bukan sebaliknya.”
Sebagai tindak lanjut, JPMI mendesak agar perusahaan tersebut ditertibkan dan segala bentuk perizinan, terutama izin lingkungan, segera diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Mereka juga berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Pandeglang dan pihak-pihak terkait agar perusahaan tersebut segera ditertibkan sampai izin lingkungan serta penyelesaian masalah terhadap masyarakat lingkungan sekitar itu diselesaikan dengan bijak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Ini adalah langkah awal kami menyampaikan aspirasi keluh kesah masyarakat, selanjutnya kami akan kawal ini ke KLHK RI, Kementan RI, Kementerian Investasi/BKPM RI hingga Presiden RI,” pungkasnya

