Dugaan Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten Tuai Kecaman dari Pengurus Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia

Bagikan

Narwala.id – Serang – Pengurus Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PP SEMA PTKIN) Se-Indonesia Perwakilan UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang demisioner Duta UIN SMH Banten berinisial AAA terhadap sejumlah korban.

Perwakilan PP SEMA PTKIN Se-Indonesia UIN SMH Banten, Abdul Wahid Kohar, menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

“Kampus sebagai ruang intelektual dan pembentukan karakter harus menjadi tempat yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/6/26).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan kasus tersebut melibatkan lebih dari satu korban. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah personal, melainkan menyangkut keamanan, perlindungan, dan martabat sivitas akademika UIN SMH Banten.

PP SEMA PTKIN Se-Indonesia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kampus. Hingga Kamis (4/6), proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dilaporkan telah dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sebagai bagian dari upaya pengumpulan keterangan dan penelusuran fakta atas laporan yang disampaikan.

Meski demikian, Wahid menegaskan bahwa proses penanganan tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan awal. Ia meminta pihak kampus memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan korban.

Dalam pernyataannya, PP SEMA PTKIN Se-Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kampus. Pertama, meminta Rektor UIN SMH Banten mengawal penanganan kasus tersebut secara serius hingga tuntas. Kedua, mendesak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Kampus juga didorong memberikan perlindungan maksimal kepada korban, saksi, dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembungkaman.

PP SEMA PTKIN Se-Indonesia turut meminta hasil penanganan kasus disampaikan secara terbuka sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan data pribadi guna mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Wahid menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban ataupun memperlambat proses penanganan.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan. Proses penanganan kasus masih berlangsung di lingkungan kampus.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted