
SERANG, NARWALA.ID – Tim kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar menilai argumentasi yang diajukan penggugat, Andi Yudi Hendriyawan, memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Menurut mereka, penggugat tetap mengikuti seluruh tahapan pemilihan hingga proses pemungutan suara selesai sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kuasa hukum tergugat, Arif Kirdiat, menyatakan bahwa apabila penggugat sejak awal menilai terdapat pelanggaran atau cacat prosedur dalam pelaksanaan muktamar, maka keberatan tersebut semestinya disampaikan ketika proses masih berlangsung.
Menurut Arif, setiap peserta forum memiliki hak untuk mengajukan protes atau keberatan apabila menemukan dugaan pelanggaran mekanisme. Namun dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, penggugat tetap terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan hingga voting selesai dilaksanakan.
“Partisipasi dalam voting menjadi fakta yang penting. Sebab, dengan mengikuti proses tersebut, seseorang menunjukkan bahwa ia menerima forum dan mekanisme yang sedang berjalan,” ujar Arif, Jumat (05 Juni 2026).
Ia menilai terdapat kontradiksi dalam sikap penggugat yang baru mempermasalahkan prosedur setelah hasil pemilihan diumumkan.
Menurutnya, jika sejak awal prosedur dianggap bermasalah, maka keberatan seharusnya diajukan sebelum keputusan forum ditetapkan.
Arif menjelaskan bahwa dalam sistem pemilihan yang menggunakan mekanisme voting, seluruh peserta yang terlibat harus siap menerima hasil yang lahir dari proses tersebut, baik menang maupun kalah.
“Ketika seseorang memilih untuk mengikuti voting, maka secara logis ia juga menerima segala konsekuensi dari hasil yang akan ditetapkan oleh forum,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk membatalkan keseluruhan proses yang sebelumnya telah diikuti tanpa adanya keberatan resmi.
Menurut Arif, prinsip konsistensi dan itikad baik menjadi aspek penting dalam setiap proses organisasi.
Karena itu, keberatan yang baru muncul setelah hasil diketahui dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap hukum pihak yang mengajukannya.
“Dari fakta yang ada, penggugat mengetahui mekanisme pemilihan, mengikuti seluruh tahapan, tidak menyampaikan keberatan resmi sebelum voting, lalu mengajukan gugatan setelah hasil ditetapkan. Itu yang kami nilai membuat dalil cacat prosedur menjadi kurang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum tergugat lainnya, Dhona El Furqon, menegaskan bahwa hasil pemilihan yang lahir melalui forum muktamar memiliki legitimasi organisasi karena ditetapkan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.
Menurut Dhona, seluruh peserta yang hadir dan menggunakan hak pilihnya, termasuk penggugat, merupakan bagian dari proses yang menghasilkan keputusan tersebut.
“Hasil voting merupakan produk forum yang lahir dari partisipasi para pemegang hak suara. Penggugat sendiri turut serta dalam proses itu sampai selesai,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan penggugat dalam seluruh tahapan pemilihan justru menjadi salah satu faktor yang memperkuat legitimasi hasil muktamar.
Dhona juga menyoroti waktu pengajuan gugatan yang dilakukan setelah hasil pemilihan diumumkan. Menurutnya, dalam menilai keberatan prosedural, aspek waktu penyampaian keberatan menjadi salah satu hal yang penting untuk dipertimbangkan.
“Jika memang terdapat persoalan yang dianggap serius, seharusnya forum diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi ketika proses masih berlangsung. Ketika keberatan baru diajukan setelah hasil ditetapkan, tentu akan muncul pertanyaan mengapa hal itu tidak disampaikan sejak awal,” katanya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum tergugat meyakini bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki alasan yang cukup untuk membatalkan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.
Mereka berpendapat bahwa keikutsertaan penggugat dalam seluruh rangkaian pemilihan menunjukkan adanya penerimaan terhadap mekanisme yang berlaku saat itu.
Saat ini perkara gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan kembali disidangkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

