
SERANG, NARWALA.ID – Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla’ul Anwar tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh H. Andi Yudi Hendriyawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang diselenggarakan di Serang pada April 2026 lalu.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap organisasi terhadap proses muktamar yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla’ul Anwar terdiri dari enam badan otonom tingkat pusat, yakni PP Muslimat Mathla’ul Anwar, Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA), Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA), Pandu Cahaya Islam Mathla’ul Anwar (PCIMA), dan Generasi Muda Wati Mathla’ul Anwar (GEMAWATI).
Masing-masing organisasi tersebut dipimpin oleh Hj. Trisna Ningsih Yuliati (Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla’ul Anwar), H. Ahmad Nawawi (Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar), Muhammad Syafaat (Ketua Umum DPP HIMMA), Daden Ahmad Sugiri (Ketua Umum DPP IPMA), Zacki Rahmatullah (Ketua Umum DPP PCIMA), dan Sintia Aulia Rahman (Ketua Umum DPP GEMAWATI).
Dalam pernyataan resminya, forum menegaskan bahwa dukungan terhadap gugatan diberikan atas dasar keinginan menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, mengatakan pihaknya mengikuti jalannya persidangan dalam Muktamar XXI Mathla’ul Anwar dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA XXI lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” ujar Nawawi, Kamis (4 Juni 2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah berjalan sesuai aturan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Forum juga menegaskan bahwa dukungan terhadap gugatan tidak dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan di internal organisasi, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum ketika terdapat dugaan ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA), Muhammad Syafaat, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari kepastian hukum serta menjaga integritas organisasi,” katanya.
Syafaat menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan langkah yang wajar dan demokratis untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus menghindari polemik berkepanjangan di lingkungan keluarga besar Mathla’ul Anwar.
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh kader Mathla’ul Anwar untuk tetap menjaga ukhuwah organisasi, menghindari provokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Apapun hasilnya nanti, semoga dapat diterima sebagai bagian dari komitmen bersama terhadap hukum dan demokrasi organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, tim penggugat telah menyiapkan berbagai bukti yang dinilai dapat mendukung dalil-dalil gugatan yang diajukan.
“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujar Andi.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Dalam sidang kedua yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

